Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pkp yang menyerahkan bkp ke kawasan berikat bisa restitusi tiap masa?

Jawaban

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak

Dasar Hukum

Editor

EFA