pkp yang menyerahkan bkp ke kawasan berikat bisa restitusi tiap masa?
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak
–
EFA