pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apakah hatrus diajukan dr aplikasi ikswp?
mungkin maksudnya untuk pkp resiko rendah yg dapet fasilitas insentif covid percepatan restitusi kali ya? sesuai pmk 9/2021 PKP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKPberisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. (2) PKP yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam
–
AMP