Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp lupa kalau memanfaatkan insentif pph 21. masa mei malah setor. bisa tetap memanfaatkan ga ya?

Jawaban

selama melaporkan realisasi tetap waktu maka bisa memanfaatkan insentif. yg sudah disetor bisa pbk/permohonan pengembalian pmk 187

Dasar Hukum

Editor

IN