Usaha kos2an . Pengenaan PPhnya bagaimana ?
Tidak ada pemotongan PPh final 4 ayat 2 persewaaan tanah dan bangunan karena termasuk jasa pelayanan penginapan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 2017 . Tetap masuk di SPT Tahunan . Pengenaan PPh tergantung WP menggunakan tarif PP 23 / Tarif Umum .
–
FF