Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

badan memberi jasa ke badan, memberi sket pp 23 tapi dipotong pph 23 2%. lalu gimana?

Jawaban

ajukan pbk atau pengembalian dengan PMK 187, lalu potong 0,5% dan berikan bukti setor kepada pemberi jasa

Dasar Hukum

Editor

IN