Badan menggunakan jasa percetakan kartu nama perusahaan, apakah dikenakan Pajak PPh 23?
Jika pemberi jasa adalah badan –> PPh 23. Jasa pencetakan termasuk ke dalam jenis jasa lainnya sesuai PMK 141/2015, yang merupakan objek PPh 23 atas jasa. jika pemberi jasa adalah OP, maka dipotong PPh 21.
–
ALK