wp bilang transaksi sama suatu badan dan minta dibuatkan fp 08, tapi wp tidak tahu lawannya apakah badan internasional, barang yg diserahkan detilnya tidak diinfokan. SKBnya bagaimana
digali dulu ya, soalnya fp 08 tekait fasilitas pembebasan PPN kan banyak jalurnya ya. Dan kadang ada yg perlu SKB ada yang tidak
–
NA