Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila saya individu (WPDN) menerima hadiah berupa tas dari client sama dari Jerman, apakah tas tersebut kena pajak di Indonesia?

Jawaban

dpt hibah dr LN, bisa masuk ke objek, langsung masuk SPT Tahunan, penghasilan dr LN

Dasar Hukum

Editor

WW