apakah berlaku atas hara sebelum adanya kep?
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sejak diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, tapi tidak di jabarkan lebih lanjut atas harta yg mana saja
–
RS