Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah berlaku atas hara sebelum adanya kep?

Jawaban

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sejak diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, tapi tidak di jabarkan lebih lanjut atas harta yg mana saja

Dasar Hukum

Editor

RS