pt di indo mau perbaikin mesin ke arab, mesinnya dikirim ke arab. jatuhnya terutang PPN JLN ga? Jasanya diserahkan di luar negeri tapi pemanfaatan mesin yg diperbaiki di indo
terutang ppn jln sepanjang memenuhi definisi Pasal 1 angka 8 UU PPN No.42 TAHUN 2009 dan angka 3 SE-147/PJ/2010
–
CRG