PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan. Surat pemberitahunannya gaada formatnya kan?
gaada, tidak ada format khusus bisa bat sendiri atau konfirm kpp
–
CRG