Pagi, sy mau tanya Kami mau melakukan Validasi untuk penjualan tahun 1999, namun BPNnya sudah tidak ada krn waktu yg cukup lama. Apakah bisa kami melakukan pembayaran PPh atas Hak Tanah/Bangunan saat ini, dg DPPnya mengikuti harga lama di tahun 1999 dan tarif 5%? Agar kami dapat Validasi utk kepentingan AJB. Mohon bantuannya ???????? https://twitter.com/hizkiapah/status/1404636721845706752 Terimakasi
bisa dibayarkan menggunakan tarif sesuai pada saat terutangnya…pasal 12 PMK 261/2016 history peraturannya ada di resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139
–
WW