Jika saya bertransaksi dengan perusahaan PKP, kemudian saya mendapatkan invoice, di invoice nya da kalimat 'Faktur ini berlaku sebagai Faktur Pajak, sesuai dengan Peraturan MENKEU No.151/PMK.03/2013' maksudnya apa ya?
Ketika ditelusuri, ini adalah transaksi penyerahan accu kendaraan, yg mana tidak diatur khusus terkait FP nya, maupun terkait ketentuan dok lain yg kedudukannya dipersamakan dg FP (PER-13/2019). Penjual adalah PKP, tetap wajib menerbitkan FP biasa sesuai PMK 18/2021.
–
ALK