peraturan terkait perhitungan penyusutan apabila ada aset yang dijual, itu formulanya bagaimana ya? ada di peraturan mana? soalnya perhitungan aset yang saya tahu, kalau dijual menurut pajak dikurangkan dengan 1 bulan ya? ada tidak peraturan mengutip tentang ini?
Yang diatur di perpajakan tekait dengan harta yg akan dialihkan atau dijual hanya sesuai yang tertera pada UU PPh pasal 11 saja.
–
AL