pemasangan kabel masuk ke jasa konstruksi atau engga? Wp ruang lingkup bukan di bidang konstruksi
Lihat jasanya kalau memang termasuk dalam jasa yg ada di LPJK, maka masuk ke objek PPh 4 ayat 2. jasa konstruksi yang masuk sbg objek PPh 23: Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau
–
SH