wp nanya direktur cv ngambil prive/ gaji aspek pajaknya gimana? pph. ini non objek kan ya? kalo di 1770 masuk iii B.
sesuai uu pph pasal 4(3) huruf i, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, masuknya bukan objek.
–
WDP