Dividen dari tahun 2017 dan 2018, baru ditarik oleh WP sekarang di 2021, bisa pake ketentuan UU CIKA ga?
Pasal 21 ayat 4 PMK 18/2021 Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020.
–
SH