Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp cabang yg sudah pemusatan di madya mau lapor spt pembetulan cabang untuk masa sebelum smt gimana caranya ya?

Jawaban

npwp cabang setelah tgl smt seharusnya tidak bisa lagi untuk lapor spt masa PPN. arahkan untuk konfirmasi ke kpp madyanya saja ya

Dasar Hukum

Editor

AMP