Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

PENANDATANGAN SPT KETIKA GANTI APAKAH PERLU PEMBERITAHUAN KE KPP?

Jawaban

apabila penandatangan baru nya adalah pengurus/ sesuai definisi pengurus di uu kup, tidak perlu pemberitahuan

Dasar Hukum

Editor

AMP