apakah jasa bongkar muat di pelabuhan dikenakan pph 23 ? di pph 23 adanya jasa pelayanan kepelabuhan. apakah itu masuk ke pengertian itu jg?
normatif aja ya, silakan self assessment sesuai pmk 141, jika wp kesulitan menentukan bisa konsultasi ke kpp. Jasa bongkar muat di pelabuhan dibahas di S-1013/PJ.313/2005, tapi ini s bukan se jadi isinya penegasan kepada spesifik pemohon. Bisa jadi salah satu pertimbangan wp, tetapi tetap kembali ke jawaban pertama tadi.
–
YE