tambahan penghasilan (insentif dari pemerintah) untuk tenaga medis penanganan covid-19 tetap dipungut pph pasal 21?
pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan pp29 tahun 2020
–
FDY