Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Penjualan saham dari OP ke OP

Jawaban

kalau jualnya melalui bursa dipotong final, kalau tidak melalui bursa tidak ada pemotongannya, masuk dalam SPT tahunan, kena tarif pasal 17 (keuntungan karena pengalihan harta)

Dasar Hukum

Editor

EII