WNI tinggal di LN, dapat penghasilan dari LN, tapi masih memiliki NPWP. Apakah penghasilan dari LN harus dilapor di SPT?
Sepanjang telah memenuhi kriteria sebagai WNI yang menjadi SPLN di Pasal 3 PMK-18/2021, seharusnya tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Bisa diarahkan mengajukan penetapan NE. Terkait pengisian SPT diarahkan konsul KPP
–
AAM