Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

KMK-434/KMK.04/1999 perkiraan neto 25% itu dasarnya apa?

Jawaban

tidak dijelaskan di ketentuan, angka 25% memang sudah ditentukan di ketentuannya, jika ingin informasi terkait latar belakang angka tsb, silahkan minta penegasan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

FDF