WP mengajukan perpanjangan pemberian tanggapan SPHP, apakah setelah mengajukan perpanjangan tsb akan diberikan surat atau jadwal yg baru untuk PAHB ya mas/mbak? ini link tweetnya mas/mbak https://twitter.com/alfiansyh/status/1404252010048745474
pengajuan perpanjangan ini sifatnya pemberitahuan, jadi tidak perlu diberikan surat atau balasan. Bisa dilihat di pasal 42 ayat 4 pmk 184/2015 Untuk PAHPnya nanti tetap akan disaampaikan melalui undangan sesuai pasal 43 ayat 3
–
EK