kalau pkp melakukan ekspor bkp tapi yang melakukan pembayaran adalah perwakilan perusahaan lawan transaksi yang ada di Indonesia, apakah hal tsb diperbolehkan dan tetap dianggap sebagai ekspor BKP?
menurut WP transaksinya dengan perusahaan LN (china) dibuktikan dengan kontrak, dll. Bisa dianggap ekspor BKP sepanjang kegiatan mengeluarkan barang tsb dibuktikan dengan PEB yg dilampiri nota pelayanan ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
–
NP