ada ketentuan non PKP gak boleh transaksi dengan instansi pemerintah?
tidak ada larangan di sisi ketentuan perpajakan, jika memang seperti itu berarti memang tidak ada PPN, karena yang menyerahkan bukan PKP. jika ada keharusan bagi instansi pemerintah untuk memungut PPN, ya berarti instansi pemerintahnya yang harus mencari rekanan yang PKP
–
FDF