WP pemusatan, cabang melakukan impor, tapi salah pakai NPWP cabang, padahal PPN sudah dipusatkan, saat mengajukan Pbk ditolak KPP.
Konfirmasi ke BC, karena PIB nya juga masih salah NPWP nya, mengikuti prosedur yang ada di bea cukai. Karena jika SSP di pbk tapi PIB nya masih salah, di aplikasi e-faktur juga akan tertolak sistem karena validasi PIB dan SSP nya tidak sesuai.
–
EII