WP jual obligasi di atas nilai nominal, kena pajaknya apa? potputnya?
Jika transaksi dengan pemotong, penerbit obligasi (emiten) atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk,Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku perantara maka dikenakan final 4 ayat 2 atas bunga obligasi. Jika bertransaksi bukan dengan pemotong, maka dipotong PPh Pasal 23
–
EII