Jika pusat dipindah ke madya, bisa tidak PPh 23nya juga dipusatkan seperti ppn?
Sesuai ketentuan PER 05/2021 pasal 6 ayat 7. Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis
–
SH