Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN Pemusatan, kepala cabang masih bisa ttd FP?

Jawaban

bisa saja jika memang ditunjuk sebagai penandatangan oleh pusatnya, dan mengajukan pemberitahuan ke DJP. tapi pembuatan FP nya tetap dari pusat

Dasar Hukum

Editor

FDF