Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

kalau ada bupot mau dibatalkan bagaimana, sudah pembetulan 1, mau pembetulan 2?

Jawaban

Silakan melakukan pembatalan bupot, kemudian posting kembali pembetulan 2 nya. atas pembayaran yang udah dilakukan pada bupot yang dibatalkan dapat diakukan PMK 187

Dasar Hukum

Editor

ABS