jika jatuh tempo pembayaran pajak tanggal 20 Mei, tapi baru dibayar di bulan juni misal, berarti tarif nya dari bulan Mei ( Bulan jatuh tempo) atau bulan melakukan pembayaran?
maksudnya tarif sanksi telat bayar nya kan? sesuai UU Cika tarif KMK nya pakai yg bulan Mei (saat jatuh tempo)
–
MR