Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

P3B INDO-JEPANG, pihak indo serahkan dividen ke jepang, bagaimana menerjemahkan article 10 ayat 1 dan 2?

Jawaban

pada dasarnya, ketika indo membayarkan dividen ke jepang, akan dipotong pph 26 20%, namun jika ada dgt pakai p3b maka pakai tarif di pasal 10 ayat 2. namun, juga bisa dipajaki di jepang

Dasar Hukum

Editor

ALK