P3B INDO-JEPANG, pihak indo serahkan dividen ke jepang, bagaimana menerjemahkan article 10 ayat 1 dan 2?
pada dasarnya, ketika indo membayarkan dividen ke jepang, akan dipotong pph 26 20%, namun jika ada dgt pakai p3b maka pakai tarif di pasal 10 ayat 2. namun, juga bisa dipajaki di jepang
–
ALK