pengajuan sertel jika pengurusnya WNA semua dan tidak ada yg bisa datang ke KPP, bagaimana?
biasanya selalu ada minimal 1 pengurus yg WNI (biasanya). kembalikan ke PER 04/2020. Salah satu pengurus yg mewakili cabang yg harus mengajukan permohonan sertel
–
ALK