cabang pemusatan sejak SMP/SMO, ketika coba upload FP lagi setelah SMP, muncul error, tidak bisa upload
dijawab sesuai poster. cabang masih bisa laporkan PPN yg belum dilaporkan, tapi harus menggunakan Efaktur pusat, db cabang. PK PM yang bisa dilaporkan pun hanya yg sudah approval sukses saja
–
ALK