untuk di pasal 75 PMK 18/2021 ini di sebutkan “Faktur Penjualan” apakah berarti WP bisa membuat dokumen lain misal berbentuk invoice selama memenuhi syarat di pasal ini ?
Sepanjang memenuhi ketiga klausul dalam Pasal 75 PMK 18/2021 berarti dapat dianggap sebagai faktur pajak. Namun, syaratnya bersifat kumulatif, jadi harus terpenuhi ketiganya. 1. dicantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) PMK 18/2021 2. diunggah dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/ atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan 3. memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak. Namun normalnya FP dibuat menggunakan aplikasi efaktur yang
–
R