mau tanya mengenai PPN, jika antara faktur pajak keluaran uang muka dengan faktur pajak keluaran pelunasan dengan nama perusahaan yang sama tetapi NPWP berbeda (karena ada pemusatan), itu bagaimana ya?
untuk administrasi penjualan terpusat di NPWP tempat pemusatannya. jadi wp bikin faktur pelunasannya menggunakan npwp pusatnya di efaktur. wp bisa konfirmasi ke kpp pusatnya juga kalau masih ragu.
–
WDP