Perusahaan ada kegiatan pemakaian jasa hotel (sewa kamar dan sewa ruangan), apakah atas kegiatan tersebut wajib memotong PPh? ini masuk ke pph final 4 ayat 2 kah?
pp 34 tahun 2017 wen, pasal 2 ayat (3) dan penjelasannyaa
–
CRG