Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

perubahan tahun buku, ada sanksi tertentu? lapornya bagaimana?

Jawaban

di aturan tidak ada diatur sanksi khusus, silakan ajukan sesuai SE 40/1998. Untuk bagian tahun pajak yg tidak tercakup setelah dialkukan perubahan tahun buku (blank spot), dilaporkan menggujakan SPT Tersendiri, sudah bisa pakai eForm PDF

Dasar Hukum

Editor

ALK