Saat pembuatan faktur pajak untuk jasa atas sewa etalase yang dibayarkan per 3 bulan, jumlah pembayaran sesuai dengan hasi penjualannya.
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1750, faktur pajak awal dibuat sesuai nilai kontrak. Misal saat realisasi ada perubahan, bisa FP Pengganti
–
AAM