Saya mau bertanya terkait PMK 18 tahun 2021 pasal 4 ayat (1) b. Untuk melakukan permohonan surat keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri , ada persyaratan harus melampirkan dokumen. Dokumen yang diperlukan apa saja ya?
utk jenis dokumennya apa tidak disebutkan secara spesifik di peraturan. Silahkan lampirkan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan. Jika ingin penegasan jenis dokumen apa maka silahkan hubungi kppnya
–
YCD