Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP istri mengatakan sblmnya NPWP nya double data (jd trdaftar 2 NPWP), lalu pihak KPP mengatakan sudah melakukan penghapusan dan istri diminta mendaftar lg via online. Istri ingin membuat NPWP sndiri (pisah harta), Lalu pd saat mendaftar ulang, WP mengatakan muncul notifikasi “NIK sudah terdaftar” Kalo gini gmn ya mb/mas? Apakah disuruh konfirm kpp aja?

Jawaban

https://administrasi-sidjpnine.intranet.pajak.go.id/auth/login dan konfirm ke KPP

Dasar Hukum

Editor

RS