Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

PPH 23 DIVIDEN terlanjur potong apakah bisa PBK ?

Jawaban

selama belum diperhitungkan di SPT bisa di PBK kan. atau mau direstitusi juga bisa tergantung WP memilih metode yang mana.

Dasar Hukum

Editor

MIP