P3B Indo-Hongkong, Indo manfaatkan jasa iklan dari pihak Hongkong, PPh dan PPN gimana?
PPh: PPh pasal 26 20%, jika mau pakai P3B harus ada DGT, nanti jika tidak ada BUT di Indo, maka pemajakannya di pihak Hongkong, dan Indo hanya terbitkan bupot 0%. PPN: possibly pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, silakan sesuaikan dg SE-147/2010
–
ALK