Ketentuan mengenai jasa yang diserahkan terkait dengan sewa alat berat yang dilakukan di luar daerah pabean
jika memenuhi PMK 32 2019 maka dapat tarif ekspor JKP 0%, jika tidak maka dilihat dulu penyerahan jasanya di dalam daerah pabean atau di luar. jika di di dalam terutang PPN, jika di luar daerah pabean bukan merupakan cakupan UU PPN.
–
MIP