KSO, akan dipotong PPh 23 oleh PT lain, katanya harus dibuatkan bupot masing2 dipisah, benarkah demikian?
Benar, sesuai ND-135/2019. KSO/JO itu bukan subjek PPh, tidak ada kewajiban pembukuan/SPT Tahunan. Terkait PPh potput, pemotong harus membuatkan bupot dg jumlah pajak dan atas nama masing2 anggota KSO (harus dipisah).
–
ALK