Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kalau direkturnya WNA dan tidak memungknkan untuk menandatangani surat permohonan keberatan, bagaimana?

Jawaban

Bisa pengurus lain sepanjang memenuhi pengertian pengurus di Penjelasan Pasal 32 UU Nomor. 28 TAHUN 2007, atau kuasa sesuai ketentuan PMK-229/PMK.03/2014

Dasar Hukum

Editor

TANSP