Kalau direkturnya WNA dan tidak memungknkan untuk menandatangani surat permohonan keberatan, bagaimana?
Bisa pengurus lain sepanjang memenuhi pengertian pengurus di Penjelasan Pasal 32 UU Nomor. 28 TAHUN 2007, atau kuasa sesuai ketentuan PMK-229/PMK.03/2014
–
TANSP