Peraturan yang mengatur pembelian saham baru di indonesia yang dilakukan investor luar negeri seperti apa?
sesuai kmk 282 1997 dan pph pasal 4 ayat (2) jika sahamnya itu dijual di bursa efek maka dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) sesuai jenis saham yang dibeli apakah pendiri atau bukan. jika non bursa tidak diatur pot putnya jika pembeli merupakan pihak Luar negeri. yang diatur hanya jika SPLN jual saham yang ada d Indonesia itu dikenakan PPh pasal 26
–
MIP