Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP cabang dari tgl 24 mei - 13 juni masih menerbitkan faktur dengan NPWP PKP cabang padahal tgl 24 sudah dipusatkan, ini perlakuannya seperti apa?

Jawaban

kembalikan ke KPP karena masuk ranah teknis

Dasar Hukum

Editor

MIP